Jukir di Pekanbaru Diingatkan Kutip Tarif Parkir Sesuai ketentuan

Jukir di Pekanbaru Diingatkan Kutip Tarif Parkir Sesuai ketentuan
Tim UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru memberikan edukasi kepada jukir

PEKANBARU - Para juru parkir (Jukir) di Kota Pekanbaru, diingatkan untuk mengutip tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh meminta tarif ke pengendara diatas besaran yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru. 

Saat ini besaran tarif parkir di Kota Pekanbaru sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil. Jukir tidak boleh meminta diatas tarif yang telah ditetapkan. 

"Kami melalui petugas pengawasan, selalu ingatkan kepada jukir untuk meminta tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka harus ikuti besaran tarif tersebut," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Senin (7/10). 

Menurutnya, saat ini para jukir mengutip tarif parkir sesuai dengan ketentuan dari pemerintah kota. Namun, dia tidak menampik masih mendapatkan beberapa laporan dari masyarakat terkait ada oknum jukir yang meminta tarif diatas besaran tersebut. 

Radinal memastikan, pihaknya menindak oknum jukir yang kedapatan masih meminta tarif diatas yang telah ditetapkan. Ada sanksi peringatan hingga pemberhentian yang diberikan jika ada oknum jukir yang didapati. 

"Satu satu kita masih ada dapat laporan dari masyarakat, dan itu langsung kita tindaklanjuti. Kita beri peringatan jukirnya," jelas Radinal. 

Masyarakat bisa melaporkan ke nomor pengaduan jika mendapati oknum jukir nakal tersebut. Tentu bagi oknum jukir yang melakukan perbuatan tersebut bakal ditindak. 

"Kami memastikan bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru ini seragam. Sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000 untuk satu kali parkir," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index